BPD Desa Belega
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa dan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. BPD memiliki kedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa, bukan sebagai bawahan Perbekel maupun sebagai perangkat desa, dengan fungsi utama membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Perbekel. Dalam menjalankan fungsinya, BPD juga berperan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, membahas berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, serta melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai wadah permusyawaratan dan representasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin